Wajibkan Gaji TKI Dibayar Lewat Perbankan
Selasa, 05 Juni 2012 – 18:52 WIB
Lebih jauh Reyna menambahkan, jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan oleh TKI antara lain fasilitas pinjaman, pengelolaan dana, jasa pengiriman (remitansi) dan penukaran uang. "Saat ini, pemerintah juga melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Bank Indonesia dan beberapa perusahaan Bank terkait penggunaan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penempatan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," imbuhnya. (Cha/jpnn)