Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Benahi Mekanisme Pelayanan Terhadap Lansia
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta pemerintah membenahi mekanisme pelayanan terhadap kelompok lanjut usia (lansia) sebagai bagian kewajiban negara dengan melibatkan masyarakat.
Dia mengingatkan perkiraan jumlah lansia yang terus meningkat dari tahun ke tahun harus diantisipasi dengan persiapan yang komprehensif.
"Memberikan kemudahan pelayanan kepada lansia bagian dari cara kita menghormati mereka," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi secara daring bertema 'Memuliakan Lansia: Hak-Hak Lansia, Kewajiban Negara dan Masyarakat', Rabu (7/8).
Diskusi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (7/8) yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR Eva Kusuma Sundari menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid, PhD. (Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kementerian Kesehatan Prof. Tri Budi. W. Rahardjo (CeFas Urindo, pendiri Center for Ageing Studies, Universitas Indonesia), Agnes Sri Poerbasari, M.Si (Pemerhati Lansia di Komunitas Gereja) dan Khotimun Sutanti (Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia/Anggota Koalisi untuk Masyarakat Peduli Lansia (Kumpul) sebagai narasumber.
Hadir pula Sari Seftiani (Peneliti Pusat Riset Kependudukan - Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN) sebagai penanggap.
Lestari mengungkapkan, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 mencatat jumlah lansia mencapai 22,6 juta jiwa atau sebesar 11,75 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Data tersebut, tambah dia, menunjukkan usia harapan hidup lansia bertambah sehingga jumlah lansia terus meningkat.
Diperkirakan pada 2045 jumlah lansia sekitar 50 juta jiwa atau 20 persen dari populasi penduduk Indonesia.