Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong DPR Segera Bahas RUU PPRT jadi Undang-Undang

Senin, 05 Agustus 2024 – 18:05 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong DPR Segera Bahas RUU PPRT jadi Undang-Undang - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pimpinan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pimpinan DPR untuk segera mengakselerasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Hal ini untuk mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga dari ancaman kekerasan.

"Pimpinan DPR RI harus menyegerakan proses legislasi untuk mengakselerasi pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang yang dibutuhkan untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia yang ada di dalam dan luar negeri," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8).

Catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengungkapkan terdapat 3.308 kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 hingga Februari 2024.

Tenaga kerja di sektor pekerja rumah tangga Indonesia didominasi perempuan (84 persen dari jumlah pekerja) dan 20 persen dari PRT berusia di bawah 18 tahun.

Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut sejatinya cukup untuk mengakselerasi proses lahirnya UU PPRT.

"Tanpa perangkat perlindungan hukum yang memadai, jutaan perempuan dan anak terancam menjadi objek kekerasan saat mencari nafkah," ujar Rerie.

Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu menegaskan pimpinan DPR seharusnya segera mengambil langkah yang strategis untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi para pekerja rumah tangga yang didominasi kaum perempuan itu.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pimpinan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA