Waka MPR: Prematur Simpulkan Vonis PTUN Perkara Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Arsul Sani merespons pandangan kritis dua pemerhati hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Margarito Kamis terkait vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perkara Fadel Muhammad.
Diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengambulkan gugatan Fadel Muhammad atas pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Refly Harun maupun Margarito Kamis menilai vonis PTUN Jakarta tersebut membahayakan sistem ketatanegaraan, karena sebuah putusan lembaga negara, seperti DPD, DPR atau MPR nantinya dengan mudah dibatalkan oleh PTUN.
Meskipun menghormati pandangan kedua pemerhati hukum tata negara tersebut, namun Arsul Sani tidak sependapat dengan mereka.
"Terlalu prematur untuk membuat kesimpukan seperti yang disampaikan mereka, karena putusan PTUN Jakarta dimaksud baru putusan tingkat pertama yang bisa jadi belum berkekuatan tetap jika Ketua DPD mengajukan banding," kata Asrul Sani melalui keterangan yang diterima, Sabtu (13/5).
Arsul Sani mengingatkan dahulu juga ada putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Prof Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar.
Namun vonis PTUN kemudian dikoreksi oleh Mahkamah Agung (MA).
Jadi Arsul berpendapat biarkan pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta itu diuji pada tingkat banding dan kasasi.