Wakapolri Jadi Komisaris PT Pindad, Mabes Ngeles Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafpt ruddin merangkap jabatan menjadi anggota komisaris PT Pindad (Persero).
Syafruddin didapuk oleh Menteri BUMN Rini Soemarno melalui Surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: SK-59/MBU/03/2017 pada 21 Maret 2017.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengklaim, pengangkatan tersebut tidak menyalahi aturan seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Padahal, dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar kepolisian.
"Ini kan Pindad, ya. Pindad itu erat hubungannya dengan kami. Jadi ini lebih kepada penegasan karena Pindad itu industri strategis di mana juga Polri punya kaitan dengan penggunaan produk-produk Pindad," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).
Boy menilai, untuk penugasan komisaris di PT Pindad ada pengecualian bagi Polri. Seandainya penugasan itu tidak ada hubungannya dengan Polri, hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Jadi ini sebenarnya suatu kondisi yang tidak bisa disamakan. Kecuali misalkan dia ini badan usaha yang sifatnya di luar konteks barang-barang produksi Pindad, yang komersial lainnya. Tapi ini ada kaitan dalam tugas dan ini sebuah tugas negara kepada Pak Syafruddin untuk ikut membantu pengawasan," terang Boy.
Menurut Boy, pengangkatan Wakapolri menjadi Komisaris PT Pindad sudah dikomunikasikan dan disetujui oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.