Wakapolri: Rutan di Mako Brimob Tanggung Jawab Dirjen PAS
jpnn.com, BOGOR - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menyatakan rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, merupakan tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal ini ditegaskan Syafruddin, usai mendampingi Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan sikap atas peristiwa kerusuhan dan penyanderaan anggota Polri di Rutan yang ada di dalam kawasan Mako Brimob.
"Mungkin saya luruskan sedikit bahwa rutan yang berada di lingkungan kompleks Brimob itu adalah rutan negara cabang Salemba. Jadi yang bertanggungjawab adalah Kemenkumham dalam hal ini dirjen PAS," ucap Syafruddin, di Istana Bogor, Kamis (10/5).
Pernyataan itu disampaikannya setelah presiden selesai konferensi pers. Saat itu ada Menko Polhukam Wiranto, Menseskab Pramono Anung, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BNPT Suardi Alius, serta Komandan Korps Brimob Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
"Jadi bukan rutan anggota Polri. Rutan seperti biasa layaknya rutan biasa. Kebetulan ada di dalam (kawasan Mako Brimob). Itu ditetapkan pada tahun 2006, Rutan Brimob menjadi rutan umum," jelas mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.
Karenanya, penyelesaian peristiwa yang menewaskan 5 anggota Polri itu menurutnya akan dilakukan bersama antara Kemenkumham melalui dirjen PAS, dan Polri. Dia juga menyebutkan pengamanan di rutan tersebut sifatnya perbantuan.
"Karena mau tidak mau ada di dalam kompleks Brimob, pengamananya dari pihak Brimob sebagai bantuan kepada Kemenkumham. Dan ini sudah dikoordinasikan saksama mulai dari beberapa bulan lalu, karena ini memang kondisinya sudah sangat overload seperti rutan-turan yang lain," jelasnya.(fat/jpnn)