Wakapolsek Bunuh TSK Narkoba
Jumat, 25 September 2009 – 11:03 WIB
Korban sendiri, lanjut Luki, merupakan korban pembunuhan. ‘’Untuk tersangkanya adalah Wakapolsekta SU I Iptu CP. Iptu CP sendiri, saat melakukan penangkapan terhadap korban tidak sesuai prosedur serta tidak melapor kepada pimpinan. Bahkan, Iptu CP melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga korban meninggal dunia. Jika terbukti melakukan pembunuhan, maka Iptu CP akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, dimana ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, Iptu CP juga terancam dipecat dari kesatuan,” lanjutnya.
Dari keterangan yang didapat, urai Luki, sebelum melakukan pembunuhan, Iptu CP sempat menganiaya korban di Mapolsekta SU I. ‘’Setelah itu, korban diajak pergi oleh Iptu CP dalam keadaan tangan diborgol. Iptu CP juga, saat kita lakukan tes urine ternyata positif mengkonsumsi narkoba. Makanya, kuat dugaan, antara Iptu CP dan korban memiliki unsur dendam. Sedangkan, korban sendiri sebelumnya sempat menjadi target operasi (TO), saat kita menggelar operasi Antik,” urainya.
Diteruskan Luki, bahwa saat ditemukan, dari mayat korban sempat ditemukan barang bukti berupa bong dan pipet disaku celananya. ‘’Namun, dikepala korban tidak ditemukan luka tembak. Selain itu, perwira (Iptu CP,red) itu sendiri tidak memiliki senjata api (senpi), karena diskorsing atas kasusnya sebagai pemakai narkoba. Bahkan, anggota itu (Iptu CP,red) sempat mengalami luka tembak dikaki kiri dan pelurunya pun masih bersarang dikakinya. Kini, selain menunggu hasil otopsi korban, kita juga akan mengembangkan kasusnya,” terusnya.