Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waketum PRIMA: Polisi Sebaiknya Hentikan Laporan Luhut Kepada Haris Azhar dan Fatia

Rabu, 29 September 2021 – 14:11 WIB
Waketum PRIMA: Polisi Sebaiknya Hentikan Laporan Luhut Kepada Haris Azhar dan Fatia - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim mengatakan polisi sebaiknya menghentikan kasus laporan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Juventus beralasan langkah tersebut tidak sejalan dengan alam demokrasi dan keterbukaan saat ini.

“Sebagai warga negara, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) punya hak konstitusional seperti melaporkan jika ada kasus yang merugikannya. Akan tetapi LBP sebagai pejabat publik memiliki sifat yang harus terbuka terhadap segala macam masukan, pendapat dan kritikan meski sangat keras sekali pun. Oleh karena itu, harus meresponsnya dengan lebih bijak dan elegan,” ujar Lukman Hakim, Rabu (29/9).

Lukman mengatakan penggunaan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE untuk melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebenarnya tidak tepat karena LBP merupakan pejabat negara.

“Sasaran kritik dari Haris dan Fatia pada Luhut sebagai bejabat. Mengacu pada pedoman pelaksanaan UU ITE yang notabene disepakati Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri disebutkan bahwa pelapor harus perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” ujar Lukman.

Hal lain yang harus jadi pertimbangan penghentian kasus tersebut adalah bahwa yang diungkap Haris Azhar dan Fatia merupakan hasil kajian ilmiah beberapa pihak dari organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO) yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, menurut Lukman, pelaporan dugaan pencermaram nama baik terlalu berlebihan dan hanya menunjukkan betapa reaksionernya dan bapernya pihak pelapor. Hasil kajian harus direspons dengan ilmiah juga dengan mengedepankan fakta secara transparan dan objektif.

“LBP harus ingat bahwa dirinya merupakan Menteri Koordinator bertanggung jawab di bidang investasi yang pasti mengetahui semua aktivitas investasi di seluruh tanah air. Jadi, sudah menjadi pemahaman publik bahwa setiap ada investasi besar pasti akan melibatkannya, bahkan presiden pun juga ada di belakangnya sebagai kepala negara yang berhak tahu soal aktivitas pembangunan,” ujar dia.

Waketum PRIMA Lukman Hakim mengatakan polisi sebaiknya menghentikan kasus laporan Luhut Binsar Panjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News