KPU Tegas Soal Aturan Ini, Pemilu Wajib Dilaksanakan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak mengatur soal penundaan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali itu.
Hal itu disampaikan melalui memori banding tambahan KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penundaan pemilu secara serta-merta tak bisa dilakukan karena tak sesuai undang-undang.
"Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta... b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Pemilu," kata Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3).
Dalam memori banding itu, KPU juga mengatakan pemilu adalah amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Pasal itu menyatakan pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali dan tidak dapat ditunda.
KPU juga mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melaksanakan mediasi selama proses hukum. KPU menilai PN Jakpus melanggar pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016.
"Ini penting kami sampaikan ke publik mediasi belum dilakukan," ucap Afif. (Mcr8/jpnn)