Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:32 WIB
''Atas persetujuan majelis hakim, sidang klien kami terdakwa H Iskandar dimajukan,'' kata Penasehat Hukum H Iskandar, Haeri Parani di Pengadilan Tipikor, Senin (20/10).
Sidang yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun molor tiga jam lebih karena ruang sidang yang biasanya ditempati (ruang sidang lantai I, Red) dipakai sidang oleh terdakwa lain. Sehingga, pihak majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Penasehat Hukum terdakwa memilih menggelar sidang di ruang persidangan lantai II.