Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:32 WIB
Dalam sidang yang dimulai pukul 12.15 WIB, saksi yang lebih dulu dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah mantan Sekda Lobar HL Kusnadar Anggrat.
HL Kusnandar Anggrat terlihat cukup bersemangat dalam menjawab satu per satu pertanyaan yang dilontarkan baik oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Dalam keterangan yang disampaikan di depan persidangan, HL Kusnandar Anggrat mengatakan, dalam kasus ruislag ini, sesuai Surat Keputusan Bupati Lobar H Iskandar, dirinya bertindak sebagai pengarah panitia penafsir harga. Yakni, bertugas untuk memberikan pengarahan kepada panitia penafsir harga.