Wakil Bupati OKU Johan Anuar Dipindah ke Rutan Pakjo
jpnn.com, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU periode 2015-2020 Johan Anuar, Selasa (15/12) resmi dipindah ke tahanan Rutan Kelas 1A Khusus Pakjo Palembang.
Tersangka Johan Anuar yang diduga terlibat tindak pidana korupsi tanah kuburan kabupaten OKU tahun 2013 ini, tiba di Rutan Pakjo sekitar pukul 11.00 Wib dengan dikawal ketat oleh petugas KPK dan Rutan hanya bisa diam dan menunduk dihadapan awak media yang telah menunggu.
Pengalihan penahanan Johan Anuar yang telah ditetapkan tersangka oleh tim Penyidik KPK pada 10 Desember ini dikarenakan berdasarkan penetapan majelis hakim PN Palembang guna keperluan kelancaran persidangan, tim JPU KPK memindahkan penahanan terdakwa Johan Anuar dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Rutan Kelas 1 Palembang.
Ditemui usai melimpahkan tersangka Johan Anuar ke Rutan Pakjo, salah satu jaksa penyidik KPK bernama Siswandono mengatakan jika Johan Anuar akan disidang pekan depan.
“Ya tadi sebagaimana diketahui tersangka ataa nama Johan Anuar sudah kita limpahkan ke Rutan Pakjo guna keperluan persidangan yang dijadwalkan akan dimulai pada Selasa (22/12) pekan depan,” kata Siswandono.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas 1 Palembang Mardan SH yang turut mendampingi petugas KPK RI saat melimpahkan tersangka Johan Anuar mengatatakan dalam proses pelimpahan tersangka akan tetap mengikuti prosedur hukum serta prosedur Covid-19.
“Di mana di setiap pelaksaannya, kita disini ada namanya ruang karantina perkenalan, guna pengenalan lingkungan, itu tetap kita laksanakan. Itu berlaku pada seluruh tahanan yang masuk di rutan klas 1 Palembang, tetap akan melakukan isolasi selama 14 hari ke depan guna mencegah penyebaran virus corona,” ungkap Mardan.
BACA JUGA: Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Anak Tiri, Setiap Beraksi Mabuk Dahulu, Sudah Dua Kali