Wakil Indonesia Kecam UU Antiterorisme Filipina
"Ketentuan itu dapat mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi (di Filipina, red)," jelas Yuyun.
Ketentuan lain yang jadi perhatian AICHR Indonesia tertuang pada Bagian 29, yang menyebutkan penegak hukum dapat menangkap dan menahan tersangka selama 14-20 hari tanpa perlu ada surat perintah. Tersangka, dalam beleid itu, merujuk pada siapapun yang dicurigai terlibat aksi teror.
"Filipina merupakan negara anggota Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik, yang mana pada Pasal 9 disebutkan pemerintah negara anggota wajib menjamin kebebasan individu dari ancaman penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, dan Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 juga menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, mengadakan perkumpulan dengan damai, dan berserikat," tutur Yuyun.
"Hak-hak ini juga dijamin oleh Deklarasi HAM ASEAN, yang mana Filipina merupakan salah satu perancang dan pihak yang ikut memberi tanda tangan," tambah dia.
Oleh karena itu, ia berpendapat pengesahan UU Anti-Terorisme bertentangan dengan komitmen Pemerintah Filipina terhadap penegakan HAM di tingkat nasional, kawasan, dan dunia. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: