Wakil Jaksa Agung Bela Hendarman
Jumat, 02 Juli 2010 – 16:58 WIB
Meski terkesan dingin, Darmono menyebutkan bahwa laporan yang dilakukan Yusril itu tidak beralasan. Menurut Darmono, dalam aturannya jabatan jaksa agung dilantik oleh presiden dan diakhiri dengan surat pemberhentian resmi. "Ya surat keputusannya diangkat menjadi Jaksa Agung, tentunya batasannya tidak jelas, sampai dengan diangkat kembali atau dilakukan pemberhentian," ujarnya.
Darmono juga menyebutkan bahwa belum ada aturan yang menyebutkan ketika jabatan Jaksa Agung diperpanjang harus diangkat kembali atau diberhentikan dahulu.