Wakil Kepala PPATK Dicecar soal Perubahan PBI
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 7,5 jam. Agus diperiksa dalam kapasitasnya mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (DPSHM) Bank Indonesia (BI), terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP untuk Bank Century.
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Agus mengaku mendapat 27 pertanyaan dari penyidik. "Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) sebagai jabatan saya pada tahun 2008-2009," kata Agus di KPK, Jakarta, Senin (27/1).
Agus mengatakan, saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua Tim Perundang-undangan dan Deputi Direktur Hukum BI. "Yang ditanyakan penyidik seputar proses penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI)," ujarnya.
Agus menjelaskan, PBI ditentukan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. BI, kata Agus, memiliki kewenangan untuk mengubah PBI. Perubahan PBI ini menjadi pintu masuk pengucuran dan FPJP untuk Bank Century.
"Bank Indonesia itu kalau punya peraturan sebagai lembagaa negara itu punya kewenangan menyusun peraturan dan mengeluarkan peraturan. Sehingga BI berwenang mengubah peraturan dan memberikan sanksi dalam menyusun peraturan Bank Indonesia berdasarkan riset," kata Agus.
Riset itu, sambung Agus, dasarnya dengan mempertimbangkan kondisi dan faktor eksternal serta internal yang harus direspon Bank Indonesia secara tepat dan akurat. "Supaya kondisi ekonomi tetap stabil," tandasnya.
Seperti diberitakan, Bank Century mendapatkan dana talangan hingga mencapai Rp 6,7 triliun pada 2008 meskipun pada awalnya tidak memenuhi syarat karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen. Padahal, berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah delapan persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait Century menyampaikan ketidaktegasan BI terhadap Bank Century. BI diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri sehingga Century bisa mendapat FPJP yaitu, mengubah PBI Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semua dengan CAR delapan persen menjadi CAR positif.(gil/jpnn)