Wakil Ketua DPR: Pasal Penodaan Agama Harus Dipertegas
Selasa, 16 Mei 2017 – 21:50 WIB
Artinya, lanjut Taufik, sudah saatnya tidak lagi berbicara beda bangsa, agama, suku, bahasa. "Semua Indonesia, NKRI," katanya.
Menurut dia, kalau ada pidana penistaan agama, maka penegakan hukumnya harus berlaku kepada semua masyarakat. Dia menegaskan, masyarakat tidak boleh saling menistakan agama apa pun. "Semua antarumat beragama. Tidak boleh," katanya. (boy/jpnn)