Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua DPR: Pasal Penodaan Agama Harus Dipertegas

Selasa, 16 Mei 2017 – 21:50 WIB
Wakil Ketua DPR: Pasal Penodaan Agama Harus Dipertegas - JPNN.COM
Taufik Kurniawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mulai menggiring untuk merevisi bahkan menghapus pasal penodaan agama di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Wacana itu bergulir di tengah perkara penodaan agama yang menjerat terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pasal itu tidak perlu dihapus. Politikus Partai Amanat Nasional itu justru menegaskan bahwa pasal itu harus dipertegas.

"Menurut saya harus dipertegas. Siapa pun tidak boleh menyinggung isu SARA, karena ini berbahaya. Tidak hanya Indonesia," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).

Dia mengatakan, pasal itu harus dipertegas sepanjang masih sesuai dengan harkat dan kepentingan sesama umat beragama. "Ya, itu harus dipertahankan," ujarnya.

Menurut Taufik, tidak perlu melakukan perubahan pasal penodaan agama itu. Yang penting, penegakan hukum terhadap siapa pun pelanggar pasal itu harus tegas dan adil.

"Artinya buat apa diubah? Tidak usah diubah, yang penting terapkan hukum secara adil dan jangan melebar ke mana-mana," paparnya.

Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu, kalau tidak diatur malah akan menimbulkan polemik di publik. "Harus diatur. Kalau tidak diatur, nanti seperti sekarang diatur saja sudah menjadi situasi muatan politik opini, terjadinya provokasi," paparnya.

Dia menegaskan, berapa pun banyaknya UU terkait penodaan agama, semua harus kembali kepada sikap nurani. "Yang lebih di atas dari itu adalah konsensus terhadap sumpah pemuda itu, 28 Oktober," katanya.

Sejumlah pihak mulai menggiring untuk merevisi bahkan menghapus pasal penodaan agama di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Wacana itu bergulir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close