Wakil Ketua DPR RI Dilaporkan ke KPK terkait Kasus DAK Lampung Tengah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dilaporkan terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah pada 2017.
Pihak yang melaporkan adalah Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1).
Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono mengatakan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa selaku terdakwa dalam kasus tersebut mengaku Azis menerima fee dari pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah.
"Mustafa mengatakan dan melakukan testimoni bahwa politikus Partai Golkar Azis Syamsudin menerima fee dari DAK 2017 Kabupaten Lampung Tengah sebesar delapan persen, yang juga diakui oleh Yaya Purnomo dalam persidangannya di pengadilan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Arifin, penting bagi KPK menindaklanjuti kesaksian dua orang tersebut terhadap Azis. Arifin sendiri mengaku sebagai lembaga masyarakat mendorong KPK mengusut keterlibatan Azis dengan melakukan laporan.
"KPK pernah mengaku akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan," jelas Arifin.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan.
"Ada sejumlah fakta sidang yang muncul sebelumnya, diduga pengurusan dana perimbangan daerah juga terjadi di daerah lain," ujar Febri pada awal 2019 lalu.