Wakil Ketua DPR: Tenaga Kerja Asing Harus Dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurut Taufik, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan dengan matang Perpres tersebut.
“Seyogyanya ini dipertimbangkan. Sekali lagi, TKA harus ada pembatasan, apakah TKA itu dengan skill atau unskill,” kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Dia menambahkan, kalau persoalan TKA unskill tidak diatur, ini akan merugikan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang harus merasakan kehilangan haknya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945.
Taufik menegaskan, jutaan rakyat Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan harus dilindungi negara.
“Tapi, kalau ini tidak diatur dengan perundang-undangan, maka harus ditunda dulu karena ini menyangkut dengan isu yang tidak pada tempatnya,” ungkap Taufik.
Menurut dia, kalau ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bahwa yang dibutuhkan TKA yang memiliki skill misalnya transfer teknologi, boleh-boleh saja.
Sebab, ahli teknologi dari mana pun yang terkait pemanfaatan pembangunan di Indonesia tentu harus ada pendampingan dari TKA ahli.