Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
jpnn.com, TERNATE - Polda Maluku Utara menangkap sekaligus menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.
"WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan, di Ternate, Selasa.
Menurut dia, penangkapan dan penahanan WZI ini berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi, pemeriksaan 20 barang bukti, sehingga dari hasil pemeriksaan itu WZI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat, dan lima buah bangunan.
Adip menjelaskan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,
Kendati demikian, Polda Malut persilakan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.
Sebelum ditahan, WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11), pukul 09.30 WIT, dan keluar pada pukul 20.07 WIT, dengan pemeriksaan berlangsung di ruangan Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskimum Polda Malut didampingi istri dan sejumlah penasihat hukum (PH).
"Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman empat tahun, artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya lima tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujarnya.