Wakil Ketua Kadin: Revisi UU KPK Harus Dikawal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum KADIN Melli Darsa menilai revisi UU KPK sebagai hal wajar. Namun, proses pembahasannya tetap perlu dikawal untuk memastikan hasilnya positif bagi upaya pemberantasan korupsi.
lebih baik kita kerahkan energi dan pikiran kita untuk mengawal proses RUU KPK agar memerhatikan poin-poin berikut, yaitu peningkatan kualitas SDM, nilai dan budaya institusi, tata kelola dan pengendalian, serta akuntabilitas dan transparansi,” kata Melli, Senin (16/9).
Melli berpendapat, check and balance merupakan mekanisme yang jamak digunakan dalam sebuah negara demokrasi. Keberadaan badan pengawas tidak perlu dipertentangkan dengan independensi atau integritas KPK dalam menegakkan hukum.
Dia yakin, KPK tetap independen dalam penetapan tindakan, aksi, dan penilaian profesional terhadap tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Yang penting anggota dari Dewan Pengawas itu dijaga profesionalitasnya. Ibaratnya lebih sebagai two tier structure seperti halnya di badan hukum perseroan terbatas pada umumnya. Ada direksi, ada komisaris. Keduanya sejajar, saling melengkapi, saling memperkuat, dan selama dibentuk dengan benar komisaris tidak melemahkan direksi,” jelas Melli.
Selain itu, Melli menambahkan bahwa revisi UU KPK perlu dilanjuti nantinya dengan revisi UU Tipikor. Merevisi UU KPK tanpa merevisi UU Tipikor ibarat smartphone bagus tapi tanpa software canggih.
Dijelaskannya, UU Tipikor terkait erat dengan doktrin-doktrin keuangan negara dalam arti luas. Paradigma keuangan negara dalam arti luas dari UU Perbendaharaan Negara saat ini masih menimbulkan banyak ketidakpastian bagi dunia usaha. Salah satu contohnya adalah pasal di dalam UU Tipikor yang mengatur bahwa tindak pidana korupsi meliputi perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Konsep ini dalam praktiknya masih diartikan terlalu kaku dan normatif, sehingga sebuah transaksi bisnis atau corporate action yang biasa dilakukan di dunia usaha dapat disalahartikan sebagai tindakan korupsi hanya karena masalah prosedural.