Wakil Ketua Komisi II: KPU Sergai Harus Patuhi Keputusan PTTUN
jpnn.com, SERGAI - Wakil Ketua Komisi II, Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai, menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait sengketa hukum pilkada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Putusan PTTUN ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ya harus dijalankan. Apalagi tidak ada upaya hukum kasasi dari KPU,” tegas Yaqut, saat ditanya wartawan terkait kontroversi sengketa hukum pilkada di Kabupaten Sergai, Jumat (27/11/2020).
Komisi II yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum (pemilu) mengingatkan kepada KPU Sergai bahwa putusan PTTUN jauh lebih tinggi kedudukannya dibanding dengan produk hukum lainnya.
Gus Yaqut, sapaan akrab politisi PKB ini, memberi contoh, kasus komisioner KPU Evi Novida yang dipecat namun kembali lagi menjadi Komisioner KPU setelah menang gugatan di PTTUN.
“Nggak usah bingung, sudah ada contohnya. Kalau bingung mau pilih keputusan KPU RI atau PTTUN, ya lebih baik ikuti keputusan PTTUN yang lebih tinggi kedudukannya. Sekali lagi, putusan ini juga sudah incracht, ya jadi harus dihormati dan dijalankan. Tetapi, jangan lantas KPU abai terhadap putusan hukum yang sudah final. Belum apa-apa bilang tidak bisa menjalankan putusan, lha gimana ini masak menolak putusan pengadilan,” tandasnya.
Gus Yaqut menyatakan ini menyikapi kontroversi sengketa hukum di pilkada Kabupaten Sergai di mana PTTUN Medan mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan melawan KPU Sergai.
Majelis Hakim yang diketuai Budi Hasrul mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu menggugat KPU Sergai atas diterbitkannya SK KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman – Trendy). (dkk/jpnn)