Wakil Ketua MPR Apresiasi Program OJK Ini, Tutup Celah Investasi Bodong
Sampai Februari 2022, OJK mengakumulasi penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman sebesar Rp 326,3 triliun.
Rekening peminjam mencapai 76,6 juta dan 559,3 juta transaksi penerima pinjaman.
Hal ini membuktikan bahwa OJK memiliki peran penting dan krusial untuk memastikan berbagai transaksi berbasis digital tersebut aman dan sesuai regulasi.
Di sisi lain, profesor di bidang strategi manajemen koperasi dan UMKM ini mengingatkan, penggunaan teknologi digital dalam transaksi finansial juga menyimpan celah bagi pelaku kejahatan.
Misalnya, pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun perjudian digital.
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK) merilis, sepanjang 20 tahun terakhir, jumlah transaksi mencurigakan mencapai 247 juta laporan.
Jadi tidak aneh jika Satuan Tugas Waspada Investasi OJK mencatat selama 10 tahun terakhir jumlah kerugian investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun.
“Ini harus menjadi atensi kami. Teknologi seperti dua sisi mata uang, ada prospek dan manfaatnya, tetapi juga punya risiko jika disalahgunakan," ungkapnya.