Wakil Ketua MPR Hidayat Menjaring Aspirasi Guru PAUD
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menjaring aspirasi dan keluhan dari ratusan guru pendidikan anak usia dini (Guru PAUD) saat acara doa bersama yang diselenggarakan di Masjid Al Falah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Saat ini, Guru PAUD yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) tengah mengajukan judicial review UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka melakukan judicial review sebab dirasa kesetaraan antara Guru PAUD formal dan non-formal belum setara.
Akibat belum adanya kesetaraan maka hak-hak Guru PAUD nonformal terabaikan. Kondisi yang demikian membuat Guru PAUD nonformal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang seperti memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi. Untuk itulah mereka dalam uji materi yang diajukan menghendaki pengertian guru harus mencakup pendidikan PAUD formal dan PAUD non-formal.
Menyikapi organisasi yang mepunyai anggota sebanyak 385.000 orang itu, HNW berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review yang diajukan oleh HIMPAUDI.
“Ini tuntutan yang sederhana, keadilan dan kesetaraan hak guru-guru PAUD formal dan non-formal,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Gontor itu berdoa semoga mata hati hakim MK dibukakan Allah untuk mengambil keputusan yang adil.
Pria asal Klaten, Jawa Tengah, itu mengingatkan apabila persoalan ini tidak tuntas di periode pemerintahan saat ini, dirinya berjanji memperjuangkan aspirasi para Guru PAUD non-formal di periode yang akan datang.
Ia menyampaikan kepada mereka, ia akan memastikan pada tahun 2020, UU Tentang Sisdiknas akan dimasukan dalam prioritas Prolegnas untuk dikoreksi guna memasukkan dan menyetarakan Guru PAUD formal dan non-formal sama-sama dilindungi negara.