Wakil Ketua MPR Hidayat Menjaring Aspirasi Guru PAUD
HNW menegaskan agar kita jangan mendiskriminasikan antara Guru PAUD formal dan non-formal karena posisinya keduanya sebenarnya setara . Dirinya heran mengapa dalam undang-undang turunannya tentang guru dan dosen tidak masuk dalam definisi, setara, sehingga terjadi ketidakadilan.
“Saya pikir sudah tepat diajukan ke MK, apakah hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945?” paparnya.
Diingatkan lagi, anak-anak usia dini saat ini berada dalam dua kondisi. Mereka yang keluarganya tidak mampu, berada dalam kondisi tumbuh kembang yang tidak normal, seperti stunting. Sementara yang keluarganya mampu, anak-anaknya ‘dirampok’ oleh internet dan gadget.
Hal demikian menurutnya memerlukan hadirnya pihak-pihak yang betul-betul bisa memberikan alternatif pendidikan yang baik, seperti PAUD. Dan PAUD ini membutuhkan guru-guru yang berdedikasi. “Para guru inilah yang saat ini menuntut penyetaraan haknya,” ujarnya.(jpnn)