Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Masyarakat Riau
Ia menjelaskan untuk mengganti istilah Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yang dilarang MK, MPR melakukan konsultasi dengan lembaga penjaga muruah konstitusi itu.
HNW menjelaskan bahwa MPR juga mengajukan usulan nama pengganti, yaitu Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, beserta penjelasannya yang utuh.
"Usulan tersebut disetujui MK,” tegasnya.
Nah, HNW yang juga wakil ketua Majelis Syura PKS ini mengatakan sejak itu dipakailah istilah Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
“Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai konstitusi negara serta Ketetapan MPR. NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara," katanya.
Karena itu, HNW pun berharap setelah ini tidak ada yang salah lagi dengan pengucapan istilah Sosialiasi Empat Pilar MPR RI.
“Semoga, setelah ini tidak ada lagi yang salah dalam mengucapkan sosialisasi," harap HNW.
Lebih jauh dalam kesempatan itu, HNW menyampaikan kebanggaannya terhadap Provinsi Riau.