Wakil Ketua MPR: Jadikan Pilkada Pesta Demokrasi Bagi Rakyat Indonesia
Oleh: Jazilul FawaidYang menjadi 'cacat demokrasi' pada waktu itu adalah belum adanya batasan periode waktu berkuasa untuk presiden dan wakil presiden, serta dijalankannya dwi fungsi ABRI yang berdampak pada dikaryakannya pejabat militer aktif sebagai pejabat kepala daerah.
Situasi pada era orde baru ini bisa dikatakan sebagai 'setengah demokrasi', yakni demokrasi yang belum sepenuhnya dijalankan sesuai kaidah.
Era pascareformasi menjadi momentum dan titik balik pelaksanaan politik elektoral di level daerah yang sesuai dengan norma demokrasi.
Ketika amendemen konstitusi mengamanatkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka Pilpres 2004 menjadi momentum pelaksanaannya.
Hal ini juga berlaku di level daerah ketika Pilkada secara langsung dengan rakyat sebagai voters digelar pertama kali pada 2005, di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi berjalan pada jalurnya secara sempurna.
Rakyat di daerah diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannya secara merdeka pada dua aras Pemilu, yakni legislatif dan eksekutif, baik kepala daerah maupun anggota parlemen di daerah memiliki legitimasi masing-masing karena langsung dipilih oleh rakyat.
Sistem checks and balances menjadi lebih hidup karena terbuka ruang dialektika yang lebar antara eksekutif dan legislatif.