Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong Kolaborasi untuk Optimalkan Potensi Lahan Basah
Terutama, tambah dia, mangrove di pesisir yang berpotensi terkena abrasi dan hilang atau terkonversi menjadi tambak.
Ayu pun menegaskan jika tidak ada upaya merestorasi mangrove, Indonesia akan kehilangan luas tutupan mangrove 24 ribu hektare per tahun.
"Secara umum, upaya mitigasi yang dilakukan dalam proses restorasi gambut dan mangrove mengarah pada upaya mencegah emisi, mengurangi emisi dan meningkatkan serapan emisi," jelasnya.
Direktur Wetlands International Indonesia Yus Rusila Noor mengungkapkan peringatan Hari Lahan Basah Dunia pada setiap 2 Februari, mendorong pemanfaatan lahan basah secara bijaksana.
Terkait definisi lahan basah, lanjut Yus, biasanya setiap negara memiliki definisi masing-masing.
Namun, bagi Indonesia definisi lahan basah merujuk pada Pasal 1 ayat 1 Konvensi Ramsar.
Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan.
Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991