Wakil Ketua MPR Mendesak agar RUU PPRT Segera Dibahas
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:21 WIB
Sebab, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja.
Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan.
UU PPRT mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini menghadapi persoalan yang mendasar.
Di antaranya, kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan, serta perlindungan keselamatan kerja. (mrk/jpnn)