Wakil Ketua MPR: Mereka yang Ditangkap Adalah Aktivis Sejati
Aksi unjuk rasa, lanjutnya, senyatanya merupakan wadah rakyat dalam mengutarakan perasaan dan pendapat terkait kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
Namun, momen yang sakral dan dilindungi oleh negara lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu diungkapkan Ahmad Muzani justru dinodai dengan aksi kekerasan.
Oleh karena itu, dirinya berharap aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat berjalan damai dan kondusif.
Sehingga aspirasi dapat tersampaikan tanpa merugikan orang lain.
"Keprihatinan ini tentu saja menjadi sesuatu yang penting, karena tujuan dari unjuk rasa itu adalah menyampaikan perasaan, agar perasaan tentang persoalan yang dikemukakan itu bisa terungkap," ungkapnya Ahmad Muzani.
"Tapi kemudian karena terjadinya berbagai macam gesekan, akhirnya apa yang menjadi aspirasi justru menjadi bias," tegasnya. (dil/jpnn)