Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR Minta Kepala Daerah Fasilitasi Salat Id Warga Meski Beda Hari Lebaran

Selasa, 18 April 2023 – 11:35 WIB
Wakil Ketua MPR Minta Kepala Daerah Fasilitasi Salat Id Warga Meski Beda Hari Lebaran - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta kepala daerah memfasilitasi salat Idulfitri atau salat Id bagi warga yang Lebarannya berbeda dengan pemerintah, seperti Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat (21/4). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta kepala daerah memfasilitasi salat Idulfitri atau salat Id bagi warga yang Lebarannya berbeda dengan pemerintah, seperti Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat (21/4).

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tolerasi sekaligus upaya menguatkan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyah sebagai wujud dari pelaksanaan konstitusi UUD 1945.

“Adanya kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal yang lebih dulu ditetapkan pada 21 April 2023 oleh PP Muhammadiyah dengan kemungkinan penetapan pemerintah, harusnya juga dilihat dari sudut pandang ikhtilaf dalam fikih yang tidak boleh merusak prinsip ukhuwah Islamiyah. Apalagi dipolitisir sehingga menjadi fitnah yang memecah belah harmoni di internal umat Islam," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4).

Dia menekankan kondisi yang kondusif dan suka cita harus dihadirkan dalam menyambut Idulfitri, bukan kondisi negatif dengan saling curiga dan berburuk sangka yang malah bisa memutus silaturahim.

Lebih lanjut HNW mengingatkan merujuk pada UUD 1945, negara termasuk kepala daerah harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dengan memfasilitasi secara adil peribadahan Warganya.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 29 ayat (2) yang berbicara mengenai jaminan negara bagi penduduk untuk beribadat dan pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk beribadat merupakan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.

“Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah apalagi dengan track record yang peduli umat untuk menolak kegiatan salat Idulfitri warga Muhammadiyah pada 21 April 2023. Yang perlu dilakukan justru adalah memfasilitasi dengan baik,” tegas politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

HNW mengaku memang khawatir ketika Wali Kota Sukabumi dipahami 'seolah' menolak pelaksanaan salat Idulfitri oleh warga Muhammadiyah di waktu dan lokasi yang mereka mintakan.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta kepala daerah memfasilitasi salat Idulfitri atau salat Id bagi warga yang Lebarannya berbeda dengan pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News