Wakil Ketua MPR Minta RUU TPKS Segera Menjadi UU
jpnn.com, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, menjadi tanda bahaya agar negara harus menyiapkan perangkat perlindungan bagi setiap warga negara.
"Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai penculikan, jual beli orang, hingga pemerkosaan, suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Kamis (30/12).
Diberitakan di sejumlah media massa, terjadi pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun oleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Desember dan beredar luas di media sosial.
Menurut Lestari, semua pihak, termasuk para wakil rakyat, yang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespons maraknya kasus kekerasan seksual.
Yakni, RUU TPKS segera menjadi undang-undang (UU).
Rerie, sapaan akrab Lestari, dari hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar, terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Apalagi, ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisasi sehingga perlu sistem yang menyeluruh.