Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebutkan bahwa Pasal 42 s/d 53 RUU HIP yang mengatur mengenai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) salah undang-undang alias salah alamat.
Sebab, jika berpedoman pada Pasal 1 RUU HIP maka pembahasan mengenai institusi BPIP dalam RUU HIP adalah salah alamat.
Jika ingin melakukan penguatan institusi maka jangan dicampuradukkan dengan RUU yang mengatur mengenai ideologi Indonesia.
"Banyak sekali frasa-frasa dan penjabaran-penjabaran Pancasila di dalam RUU HIP yang tidak berdasar, asal comot, dan hanya diambil dari pemikiran orang tertentu saja yang tidak bersumber kepada UUD NRI 1945 yang memuat Pancasila di dalamnya,” jelas Syarief Hasan.
“RUU Haluan Ideologi Pancasila memiliki banyak masalah di dalam muatannya. Sehingga, Pemerintah dan DPR RI tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU HIP yang amburadul ini. Indonesia hari ini juga tidak memerlukan RUU HIP. Selain karena memiliki banyak masalah di hampir semua pasalnya, penjabaran mengenai Pancasila di berbagai sektor juga telah dijabarkan di dalam batang tubuh UUD NRI 1945. Sehingga RUU HIP ini hanya akan membuat tumpang tindih peraturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia,” tutup Syarief Hasan. (ikl/jpnn)