Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengatakan, tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 dalam konsideran RUU HIP ditambah banyaknya muatan-muatan yang bermasalah, multitafsir, dan terkesan tendensius, memicu penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Penolakan antara lain datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, sampai Forkom Purnawirawan TNI-POLRI dan mantan Kepala BPIP.
Syarief Hasan pun mendorong agar RUU HIP tidak dilanjutkan dan dikeluarkan dari prolegnas 2020 karena memiliki banyak masalah di dalam muatannya.
Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Bagaimana tidak, prinsip dasar yang disebutkan di dalam Pasal 3 RUU HIP tidak utuh dan berbeda secara tekstual dengan Pembukaan UUD NRI 1945.
“Perbedaan ini akan berpotensi menimbulkan multitafsir, kontestasi, reduksi, bahkan distorsi prinsip Pancasila sehingga dapat menjadi jalan masuk ideologi lain ke dalam Pancasila,” ungkap Syarief Hasan, Selasa (16/6).
Prinsip pertama dalam RUU HIP hanya menyebut Ketuhanan yang akan membuka corong masuknya paham politeisme yang bertentangan dengan sila pertama Pancasila.
Prinsip kedua hanya menyebut Kemanusiaan yang berbeda dengan sila kedua Pancasila sebab mengabaikan keadilan dan keberadaban sehingga dapat mendistorsi Pancasila.