Wakil Ketua MPR Saran Dibuatkan Matriks Pro dan Kontra Amendemen UUD 1945
Minggu, 24 Oktober 2021 – 09:07 WIB
“Perubahan UU bisa saja tak perlu naskah akademik,” tuturnya.
Untuk amendemen UUD memerlukan ketentuan yang harus dipenuhi seperti syarat jumlah pengusul dan apa yang hendak diamandemen atau diubah yang harus disertai dengan alasannya.
“Alasan itu harus diajukan lebih dahulu. Apa-apa yang ingin diubah harus menjadi diskursus publik,” tambahnya.
Arsul Sani menegaskan dari syarat dan ketentuan amendemen seperti itu maka mengubah UUD tak bisa dilakukan sembarangan.
“Bila diubah secara sembarangan hal demikian merupakan tindakan inskonstitusional,” tegasnya. (mrk/jpnn)