Wakil Ketua MPR Saran Dibuatkan Matriks Pro dan Kontra Amendemen UUD 1945
jpnn.com, BANDUNG - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyampaikan selama setahun lebih lembaganya telah mewacanakan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Sejak wacana tersebut menggelinding, diakui anggota Fraksi PPP itu beragam respon disampaikan. Ada yang pro dan juga kontra.
Dia pun mengusulkan agar alasan-alasan yang dikemukakan oleh masyarakat, baik yang positif atau pro maupun negatif atau kontra dibuat matriks.
“Matriks pro dan kontra,” jelas politisi senior PPP itu.
Menurutnya, dalam matrik tersebut bisa dilihat jika alasan atau argumentasi dari pihak yang pro maupun menolak hadirnya PPHN.
“Ini perlu agar diskursus di ruang publik menjadi jelas,” paparnya.
Arsul mengatakan dengan metode seperti ini MPR tidak perlu lagi bolak-balik menjelaskan apakah PPHN itu diperlukan atau sebaliknya.
Dia tak menampik pihak yang menolak karena menghadirkan PPHN memerlukan amendemen UUD.
“Nah, bila ada amandemen masyarakat curiga nanti akan ada agenda lain yang disepakati”, ungkapnya.
Agenda lain dimaksud seperti keinginan kembali ke UUD 1945 sebelum diamendemen atau memperpanjang periode jabatan presiden.
Menanggapi hal itu, Arsul Sani menjelaskan amendemen UUD berbeda dengan perubahan UU.