Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Minta Masukan Gubernur Bali soal Amendemen UUD 1945
jpnn.com, DENPASAR - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menemui Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar Bali, Jumat (14/2).
Kedatangan Syarief Hasan untuk meminta masuk dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Kami ingin mendapat pandangan Pak Gubernur selaku representasi pemerintah di daerah dan yang berkomunikasi dengan rakyat tentang pandangan beliau terkait wacana perubahan Undang-undang Dasar 1945, melakukan amendemen, dan memasukkan beberapa poin ke dalam UUD 45," ungkap Syarief pada saat melakukan pertemuan dengan Wayan Koster.
Syarief menjelaskan, MPR di masa kepemimpinan Bambang Soesatyo, harus segera menuntaskan pembahasan terkait wacana amendemen UUD 1945 yang sudah menjadi isu nasional dan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi bukan dalam konteks pemilihan presiden yang oleh MPR.
"Dalam diskusi dengan beliau (I Wayan Koster) setuju kalau lembaga MPR itu menjadi lembaga tertinggi negara. Tetapi dalam hal ini bukan berarti presiden dipilih oleh MPR, tetap presiden dipilih oleh rakyat secara langsung, itu catatan beliau," katanya.
Menurut politikus Demokrat itu, MPR adalah garda terakhir dalam memecahkan persolan politik bangsa.
"Ini kan majelis permusyawaratan rakyat, jadi di mana-mana juga harus ada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai muara terakhir di dalam menyelesaikan politik nasional," tuturnya.
Di tempat yang sama, Gubernu Bali Wayan Koster menyatakan mendukung langkah MPR terkait wacana amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan GBHN masuk ke dalam UUD sebagai road map pembangunam nasional.