Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan negara harus hadir melindungi setiap warganya dengan menempatkan asas praduga tak bersalah dan mengesampingkan kepentingan tertentu dalam upaya mendukung inisiatif masyarakat melestarikan lingkungan.
"Jangan sampai inisiatif partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui ruang virtual malah harus berhadapan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).
Dalam diskusi daring bertema 'Perangkap UU ITE terhadap Penggiat Lingkungan dan (Media) Sosial' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (7/2), Lestari mengatakan esensi UU ITE sejatinya adalah melindungi seluruh warga negara dalam ruang digital.
Rerie yang akrab disapa itu menjelaskan secara spesifik bahwa perlindungan dimaksud merujuk pada upaya mencegah tersebarnya informasi palsu, berita bohong, kekerasan virtual, ancaman dan distorsi informasi yang memicu konflik sosial.
Di sisi lain, kata legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, dengan menggunakan UU ITE, pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa dikriminalisasi, karena aktif menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tambak udang Vaname ilegal yang tersebar masif di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dalam konteks tersebut, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan negara harus hadir melindungi warga secara menyeluruh dalam ruang virtual tanpa diskriminasi.
Direktur Eskekutif WALHI Zenzi Suhadi dalam diskusi itu mengungkapkan konstitusi melindungi semua orang dan mereka berhak mendapat lingkungan yang baik dan sehat.
Selain itu, setiap negara wajib terlibat dalam penyelamatan lingkungan hidup.