Ketum IKA SKMA Irwan Fecho Apresiasi Terbitnya Permen LHK yang Melindungi Pejuang Lingkungan
jpnn.com - Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA) Irwan Fecho mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Diketahui, Permen LHK itu juga memberikan perlindungan terhadap para pejuang lingkungan atau aktivis yang tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
Hal itu sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Permen LHK 10/2024 yang berbunyi;
(1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
(2) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang;
c. Organisasi Lingkungan Hidup;
d. akademisi/ahli;
e. masyarakat hukum adat; dan
f. badan usaha.
"Peraturan baru yang melindungi aktivis lingkungan dari pembalasan hukum merupakan langkah progresif dalam tata kelola lingkungan. Seharusnya peraturan ini sejak lama dihadirkan pasca-UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbit," kata Irwan di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Meski aturan itu sangat terlambat, Irwan yang juga anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur, tetap mengapresiasi langkah Kementerian LHK tersebut.
"Peraturan ini pastinya menggarisbawahi pengakuan pemerintah atas peran penting yang dimainkan para aktivis ini dalam melestarikan ekosistem dan memerangi degradasi lingkungan," ujarnya.