Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
Rabu, 21 Agustus 2024 – 11:33 WIB

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Hakim menyatakan Roliati terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian secara berkelanjutan. (antara/jpnn)