Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar

Rabu, 21 Agustus 2024 – 11:33 WIB
Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar - JPNN.COM
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sementara dari pihak korban tidak pernah ataupun merasa mempunyai perkara yang dalam proses pengurusan pengacara tersebut.

Tersangka, kata dia, membuat perjanjian jasa advokat dan pengacara pribadi yang ditempel dengan materai Rp10 ribu yang dibuat pada tanggal 8 Februari 2021.

"Faktanya setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pihak Peruri yang mencetak materai tersebut, pada tanggal 8 Februari, materai yang tertera dalam perjanjian jasa advokat itu belum keluar pada saat itu," kata Donny.

Terkait uang yang dicuri tersangka, Donny mengatakan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini sedang didalami apakah uang tersebut digunakan untuk biaya kontestasi saat tersangka mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Kelihatannya yang bersangkutan sempat mendaftar sebagai caleg ya mungkin apakah digunakan untuk proses politik untuk calegnya itu masih dalam proses pendalaman, tetapi, yang jelas proses ini adalah suatu wujud memberikan suatu kepastian hukum kepada pihak pelapor dan masyarakat yang melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Atas perbuatannya, Rustam Ritonga disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pelaku lainnya Roliati, sudah divonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 10 Juni 2024.

Buron selama kurang lebih satu bulan, Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau atas kasus pencurian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News