Wakil Menteri Dinilai Sangat Membantu
Jumat, 02 Maret 2012 – 08:00 WIB
Mengenai jabatan karir yang dipersoalkan Pemohon, lanjutnya, mengacu pada UU Kepegawaian. Jabatan karir meliputi jabatan struktural dan fungsional. Bahkan, inisiatif membentuk Wamen bisa dikatakan sebagai terobosan hukum oleh Presiden untuk membangun karir baru di birokrasi dalam rangka efektivitas pemerintahan.
Pernyataan ini diperkuat oleh Ahli, Eko Sutrisno yang menambahkan, dimungkinkan Wamen diangkat dari pejabat fungsional. Bahkan, para Wamen yang ada saat ini semuanya adalah guru besar yang merupakan jenjang karir tertinggi dalam jabatan fungsional dosen.
Di tempat terpisah, sejarawan, Anhar Gonggong mengaku tidak ada pertentangan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Wamen. Sedangkan Ahli, Advokat senior Adnan Buyung Nasution mempersoalkan legal standing dari Pemohon dan mempertanyakan kerugian konstitusional Pemohon, bahkan Adnan mengaku pula adanya kontradiksi dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon. (vit/rko)