Wakil Rakyat Ancam Berkemah di Istana
jpnn.com - ACEH UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara berencana berkemah di Istana Negara.
Aksi ini dilakukan sebagai desakan agar beberapa aturan turunan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2016 segera diterbitkan.
Pemerintah diberi tenggat waktu hingga 15 Agustus mendatang. Baik itu, yang berbentuk Peraturan Pemerintah (RPP) maupun Keputusan Presiden (Kepres) untuk Aceh.
Apalagi, Wakil Presiden Yusuf Kalla saat datang ke Aceh pada peringatan gempa dan tsunami Aceh, pada 26 Desember lalu, pernah berjanji untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Karena sudah 9 tahun pasca perdamaian Aceh antara RI-GAM, hingga sekarang aturan turunan UUPA belum juga tuntas.
“Janganlah Pemerintah Jakarta terus membohongi rakyat Aceh, dengan janji-janji manisnya, karena turunan UUPA itu belum dituntaskan,” ucap Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthaleb, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya sepakat untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh DPRK dari 23 kabupaten/kota di Banda Aceh. Tentunya, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Tujuannya adalah membahas perkembangan turunan UUPA yang belum tuntas hingga sekarang.
Seperti, PP Kewenangan Pusat bersifat nasional di Aceh, PP pengelolaan minyak dan gas bumi Aceh, PP nama dan gelar Aceh. Kemudian, tentang Perpres kantor wilayah BPN Aceh dan BPN Kabupaten/kota untuk menjadi perangkat Aceh serta persoalan lainnya.