Wakil Rakyat Gagas Perda Batu Akik
jpnn.com - KUNINGAN - DPRD Purbalingga berinisiatif untuk membuat perda yang mengatur tentang batu akik . Dengan adanya regulasi, diyakini bisa menambah pemasukan daerah.
Wacana ini menjadi topik hangat diskusi sejumlah anggota DPRD, kemarin (10/2). Para wakil rakyat yang berasal dari berbagai fraksi menyetujui gagasan pembuatan perda.
“Batu akik belakangan ini mewabah. Dan kami kira ini dapat menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu perda batu akik kelihatannya perlu dibuat,” kata Dede Sembada, politikus PDIP yang masuk jajaran Badan Legislasi (Banleg).
Dia menyebutkan, potensi batu akik di Kuningan sangat memungkinkan. Seperti di wilayah Kecamatan Ciniru, terdapat areal tambang batu akik dengan sebutan Bacir (Batu Ciniru).
Begitu pula di wilayah Kecamatan Ciwaru, terdapat batu yang dikenal Lumut Ciwaru. Potensi tersebut, menurut Dede, dapat digali sehingga menjadi income besar untuk daerah.
“Banyak jenis batu dari luar yang terkenal sampai ke Kuningan dan daerah lain. Nah, kenapa Kuningan tidak bisa? Potensinya ada kok,” kata Dede.
Lontaran Dede disambut oleh politisi asal PPP, H Uus Yusuf SE. Mantan Ketua KNPI itu mengakui besarnya potensi batu akik di Kuningan. Yang paling dia soroti yaitu batu Ciniru yang terkenal dengan sebutan batu CNR.
“Sebetulnya lebih dikenal batu CNR, bukan batu Bacir. Coba lihat di internet, Batu CNR sudah terkenal. Ini merupakan potensi yang besar menurut saya,” kata Uus.