Wakili Perusahaan Tambang, Prof Yusril Gugat Gubernur Kalsel
jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat (9/2). Kedatangannya untuk mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Yusril datang bersama tim pengacaranya di Ihza & Ihza Law Firm untuk mewakili tiga perusahaan tambang batu bara. Yakni PT Sebuku Tanjung Coal, PT SILO Group dan PT Sebuku Batubai Coal.
Yang dipersoalkan adalah keputusan Sahbirin mencabut izin usaha pertambangan-operasi khusus (IUP-OP) untuk tiga perusahaan itu. Dia menduga ada perusahaan lain hendak mencaplok lahan pertambangan yang sebelumnya dikelola perusahaan yang diwakilinya.
“Ada perusahaan besar yang ingin lahan tersebut. Ini bukan soal politik, ini murni penegakan aturan. Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini,” ujar Yusril.
Guru besar ilmu hukum itu mengatakan, alasan pencabutan IUP-OP karena ada desakan warga yang menolak tambang batu bara jelas tak berdasar hukum ataupun asas pemerintahan yang baik. Bahkan, katanya, Gubernur Sahbirin juga tak pernah membuat peringatan sebelumnya kepada tiga perusahaan itu.
“Peringatan dan teguran tak pernah ada ke perusahaan, tahu-tahu langsung dicabut. Ini tak mendasar,” cecar ahli hukum tata negara tersebut.
Karena itu Yusril meyakini gugatannya akan dimenangkan PTUN. Berkaca dari kasus serupa di daerah lain, sambung Yusril, penggugat menang ketika menempuh jalur hukum.
“Kami yakin memenangkan perkara ini. Sebab, tiga perusahaan mengantongi IUP-OP dengan proses atau tahap yang panjang hingga terbitnya izin,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai menteri sekretaris negara itu.