Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wako Banjarmasin dan Bekas Bupati Tala Segera Disidang

Kamis, 13 Maret 2014 – 20:32 WIB
Wako Banjarmasin dan Bekas Bupati Tala Segera Disidang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi terkait izin pertambangan batubara bakal segera disidang. Ini setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa berkas perkara yang telah disidik sejak 2011 ini lengkap atau P21.

"Jadi, kasus ini sampai sekarang sudah P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Selasa (11/3) kemarin," kata Kepala Sub Direktorat III Dit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Darmanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3).

Dia menjelaskan, pekan depan akan dilakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Kalsel. "Minggu depan sudah," katanya.

Menurutnya, selama penyidikan ini kedua tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri jika akan menahan pejabat aktif. Dijelaskan Darmanto, penyidikan kasus ini memang lama. "Kendalanya karena P19-nya lama sekali, sudah lima kali," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Muhidin selaku pemegang izin usaha pertambangan PT Binuang Jaya Mulia ingin agar lokasi pertambangannya masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Menurutnya, area tambang milik Muhidin itu berada pada titik batas 6,7,8,9 antara Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut yang belum disepakati oleh kedua kabupaten sejak 2004 hingga 2010.

Untuk mewujudkan keinginan itu, lanjut Darmanto, maka pada 1 September 2010 di Villa Bungas, Banjarbaru, Muhidin melalui perantara Anshori menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut.

"Dengan maksud agar saudara Adr selaku Bupati Tanah Laut menyerahkan penyelesaian batas 6,7,8 dan 9 antara Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut kepada Gubernur Kalimantan Selatan," katanya.

Kemudian, lanjut dia, pada 12 Oktober 2011, Adriansyah menandatangani surat Bupati Tanah Laut kepada Gubernur Kalsel.

JAKARTA - Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi terkait izin pertambangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News