Wako Banjarmasin dan Bekas Bupati Tala Segera Disidang
Kamis, 13 Maret 2014 – 20:32 WIB
Menurut dia, substansi suratnya adalah menyerahkan persoalan tapal batas antara Tanah Laut dan Tanah Bumbu kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.
"Untuk memutuskan garis batas pada titik 6,7,8 dan 9 antara Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Adriansyah.
Apakah ada kaitan dengan gubernur? Menurutnya, saat ini pihaknya masih menangani terkait suap kepada Adriansyah supaya batas wilayah itu disesuaikan dengan keinginan Muhidih salah satu pemilik IUP itu.
"Karena kalau tidak sesuai dengan itu, maka izinnya Mhd akan hilang karena akan masuk ke kabupaten lain, sehingga IUP-nya tidak berlaku," ungkapnya. (boy/jpnn)