Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Selasa, 04 Januari 2011 – 05:05 WIB
Saat melakukan aksi itu, Herry mengenakan busana adat Jawa lengkap, termasuk dengan blangkon penutup kepala. Herry juga membacakan puisi yang berisi keprihatinannya soal polemik RUUK.
Namun aksi pengibaran bendera setengah tiang itu justru membuatnya disorot pemerintah pusat. Melalui surat bernomor 001.2/3984/SJ tanggal 21 Desember 2010, Mendagri melayangkan surat ke Gubernur DIY. Ada empat poin dalam surat yang juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu.
Pertama, bendera setengah tiang sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara hanya digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden, Wakil Presiden, mantan presiden ataupun mantan wakil presiden, pimpinan lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan pimpinan DPRD meninggal dunia.