Wako Larang Anak Buah Terima Parcel
Selasa, 08 September 2009 – 05:34 WIB
Orang nomor satu di Kota Jambi ini mengatakan, akan segera memberitahukan larangan ini ke seluruh jajarannya. Seperti diketahui, dalam release KPK tertanggal 3 September 2009 lalu, lembaga ini menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, atau ucapan selamat kepada penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media massa dan elektronik terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya.
Sebaiknya, imbau KPK, dana-dana untuk hal-hal tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan, sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.