Wako Larang Anak Buah Terima Parcel
Selasa, 08 September 2009 – 05:34 WIB
Sedangkan bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2009, diwajibkan melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara. (ika,sam/JPNN)